Trading Emas Lokal Melalui ICDX

Tentang ICDX

kawasan Asia Tenggara memilik potensi besar untuk mengembangkan komoditas pasar berjangka terorganisir karena aliran yang terus meningkat dana keAsia dikombinasikan dengan terus bertambahnya permintaan global untuk produk-produk komoditas, terutama permintaan untuk mengakses komoditas Indonesia, telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan tempat perdagangan baru yang diakui secara internasional di Indonesia yaitu Komoditi derivatif Exchange (ICDX).

Visi ICDX adalah untuk memberikan peserta pasar mendapatkan tempat untuk perdagangan produk komoditas global dan regional dalam zona  Waktu Asia, sehingga memungkinkan peserta pasar memiliki kemampuan untuk mengurangi risiko dan memfasilitasi proses penemuan harga efisien, Dengan volume dasar yang kuat di Indonesia dan terus tumbuh sumber daya transaksi fisik, ICDX ini dipentaskan untuk menjadi patokan harga dunia untuk produk komoditas daerah.

pemegang Saham

ICDX memiliki 12 pemegang saham pendiri, dengan masing-masing memegang jumlah saham yang sama. Para pendiri pemegang saham adalah:





















Para pemegang saham termasuk sejumlah kunci bisnis komoditas fisik, perusahaan pialang berjangka dan penyedia teknologi strategis.

peraturan Struktur

ICDX  diatur oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) juga dikenal sebagai Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (COFTRA) 
ICDX memperoleh izin dari BAPPEBTI pada tanggal 23 Juni 2009 (Lisensi nomor: 26/BAPPEBTI/KP/6/2009)

Kontrak GoldGR
  1. Deposit awal GOLDGR adalah Rp 25.000.000
  2. Satuan kontrak GOLDGR (1lot) adalah 100 gram
  3. Pergerakan harga 1 tick adalah Rp. 100
  4. Spread perubahan harga GOLDGR minimum 5 tick
  5. Penyerahan fisik GOLDGR minimum adalah 1 lot = 100 gram, dan kelipatannya
  6. Margin Futures (bulan akan datang) GOLDGR/lot adalah : Rp. 2.000.000 atau 4 % dari harga kontrak, mana yang lebih besar dan akan disesuaikan jika ada perubahan ketetapan besaran margin yang di tetapkan oleh ICDX dan ISI. 
  7. Spot Margin (bulan berjalan) GOLDGR/lot : Rp 12.000.000 atau 30% dari nilai kontrak, mana yang lebih besar dan akan disesuaikan jika ada perubahan ketetapan besaran margin yang di tetapkan oleh ICDX dan ISI.
  8. Nasabah wajib memperhatikan open posisinya, karena kebutuhan margin akan meningkat, bila sudah masuk bulan SPOT (bulan berjalan), surat pemberitahuan tidak wajib di berikan oleh perusahaan pialang berjangka.
  9. Saat masuk di bulan SPOT (bulan berjalan) margin  per lot, yang di butuhkan adalah sebesar Rp 12.000.000 atau 30% dari nilai kontrak (mana yang lebih besar).
  10. Baik pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi di bulan SPOT (bulan berjalan) wajib : Pembeli wajib menyediakan dana yang dibutuhkan (T+1) Penjual wajib sudah mempunyai bukti serah Emas ANTAM,tbk (T+1)
  11. Bagi nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya (gagal bayar atau gagal serah) akan dikenakan denda sebesar 15% dari nilai kontrak dihitung berdasarkan harga penyelesaian transaksi.
  12. Limit transaksi nasabah GOLDGR adalah sebesar 90% dari margin in (deposit awal) yang disetor.
  13. Call margin adalah 80% dan stop loss (force liquidation) adalah 30%
  14. Setoran margin call paling lambat diterima jam 16:00 WIB (mohon bukti setoran di fax di 3983-4640)
  15. Fee transaksi GOLDGR adalah : Rp. 100.000/lot settled (+ppn 10%)
  16. Fee simpan emas di PT. ANTAM,tbk :Rp. 15.000/100gram/bulan (sewaktu-waktu bisa berubah sesuai peraturan dari PT. ANTAM,tbk)
  17. Fee pengambilan Emas di PT. ANTAM, tbk : RFp. 75.000/pengambilan/lot